TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta segera menindak pengguna masker yang tidak sesuai ketentuan protokol kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi keempat "Orang pakai masker tapi gak benar; ada yang di leher, ada yang di dagu dan ada yang digantung saja," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2020.
Warga yang membawa masker tapi tak dipakai atau ada di saku dan di-dashboard mobil juga akan ditindak. Pelanggaran-pelanggaran itu dipastikan akan ditindak agar masyarakat mengerti. “Maksud dan tujuan dari protokol itu kan supaya kita tidak tertular."
Selama ini Satpol PP berfokus pada penindakan warga yang tidak membawa masker saja. "Kalau mengatakan membawa masker atau pakai masker, tapi kan pakainya enggak benar.”
Penggunaan masker yang tidak benar tidak bermanfaat. "Maskernya taruh di leher ya tertular. Kalau di jidat ya tertular.” Karena itu, Satpol PP akan melakukan
Satpol PP DKI Jakarta mencatat, hingga Kamis, 13 Agustus 2020, pelanggar yang ditegur secara tertulis sebanyak 646 orang, pelanggar yang didenda sebanyak 10.532 orang pelanggar yang disegel 26 dan yang dikenai sanksi kerja sosial 80.832 orang.
Mereka adalah pelanggar kategori tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya dan perorangan. Nilai denda yang masuk hingga 13 Agustus 2020 yang masuk, yakni Rp 3.176.910.000.